kerjaholic
situsdepnaker
brangkas-kerja
forums cancer
vitroculture

Tuesday, March 17, 2009

RIBA DAN BUNGA BANK

RIBA DAN BUNGA BANK
uatu hal yang banyak diyakini kalangan para ekonom
dan bisnisman bahwa ilmu ekonomi dan aktivitas
bisnis adalah sesuatu yang bersifat positif, jauh
dari norma-norma religius keagamaan. Pendapat
ini mungkin benar jika diterapkan di dalam agama dan
kepercayaan-keparcayaan lain yang memisahkan antara
urusan ibadah keagamaan dengan urusan berekonomi,
yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi yang bersifat
keduniaan. Tetapi hal ini akan berbeda dengan Islam yang
melihat bahwa aqidah, syari’ah dan mu’amalah serta akhlak
adalah salah satu mata rantai yang tidak terpisahkan dari
sistem Islam itu sendiri. Hubungan diantaranya terjalin
sedemikian rupa sehingga merupakan suatu sistem yang
comprehensive dan universal.
Islam tidak hanya menuntut umatnya untuk sekedar
menjalankan ibadah ritual yang bersifat mahdhoh, ibadah
yang hanya bertendensi pada akhirat saja, atau yang hanya
bertujuan pada penciptaan hubungan kepada sang Khaliq
(mu’amalat ma’al khalqi). Tetapi, Islam juga mengatur
melakukan kegiatan yang bersifat keduniaan, sebagai
bentuk proses untuk pencapaian tujuan ukhrawinya.
Berekonomi adalah salah satu kegiatan duniawi yang
diatur untuk menciptakan harmonisasi hubungan antara
sesama umat manusia.
Secara jelas al-Qur’an telah menyebutkan dan mengatur
adanya tingkatan ibadah yang tidak hanya bersifat ukhrawi.
Al-Qur’an telah memberikan gambaran kepada umat
manusia untuk melakukan kegiatan yang bersifat duniawi,
diantaranya adalah berekonomi. Walaupun di dalam al-
Qur’an yang secara jelas dan bersifat qoth’i, penyebutan
terhadap ayat yang mengandung unsur ekonomi hanya
pada jual beli dan pelarangan riba, tetapi banyak ayatayat
lain yang dapat digunakan sebagai rujukan di dalam
melakukan kegiatan ekonomi.
Pengharaman terhadap praktik riba dikalangan umat Islam
sudah cukup jelas dan telah disepakati bersama dikalangan
para ulama’. Tidak terdapat perbedaan pendapat di antara
mereka tentang haramnya riba, karena secara jelas telah
di nash di dalam al-Qur’an tentang bagaimana riba tidak
boleh dilakukan dalam interaksi sosial di masyarakat.
Riba didalamnya terdapat unsur ketidakadilan yang akan
ditimbulkannya, karena antara satu dengan yang lain akan
saling mengeksploitasi dan berlaku dzalim.
Yang menjadi permasalahan di kalangan ulama’ dan
bahkan menjadi polemik berkepanjangan adalah tentang
penentuan bunga pada lembaga keuangan yang telah
berkembang selama ini. Apakah bunga yang diberlakukan
di dalam lembaga keuangan termasuk di dalam unsur riba,
atau bahkan praktik riba itu sendiri? Bunga dijadikan sebagai
penopang hidup dan berkembangnya lembaga keuangan,
oleh para kaum kapitalis di anggap sebagai penggerak
ekonomi, tanpa bunga perekonomian dunia tidak akan
pernah berkembang. Para ulama’ dan cendekia muslim
berbeda pendapat dalam memahami dan menentukan
apakah bunga dapat diberlakukan dan dijalani oleh setiap
orang, dengan dikaitkan pada nash tentang riba.

No comments:

Post a Comment