kerjaholic
situsdepnaker
brangkas-kerja
forums cancer
vitroculture

Monday, March 16, 2009

BUNGA BANK

BUNGA BANK
Nash al-Qur’an yang telah memberikan landasan dasar
di dalam mengambil dalil untuk menghukumi atau
menjustifikasi atas pelarangan bunga dapat disandarkan
pada surat al-Baqarah (2) ayat 275-279, Ali Imran (3) ayat
130, an-Nisa’ (4) ayat 161 dan surat ar-Rum (30) ayat 39.
Dari ayat-ayat tersebut telah di bahas tentang proses dari
pengharaman terhadap riba. Di dalam Bunga terdapat
unsur yang merupakan unsur yang dimiliki oleh riba,
yaitu pembebanan nilai tambah pada harta tanpa adanya
kegiatan yang haq.
Turunnya ayat tentang pengharaman riba terjadi melalui
empat tahapan. Di mana pada tahapan pertama turun pada
periode Makkah, Allah SWT tidak menegaskan keharaman
riba tetapi hanya memberikan isyarat bahwa riba di benci
dan tidak ada nilai kebaikannya di sisi Allah SWT. Hal ini
terkandung di dalam surat ar-Rum (30) ayat 39.
Sebagian besar sahabat dan ahli tafsir berpendapat bahwa
riba yang di maksud di sini adalah pemberian bukan
tambahan (riba) yang diharamkan. Berkata Ibnu Abbas,
Ibnu Jubair, Thowus dan Mujahid : “Ayat ini turun terkait
dengan hibatus tsawab (pemberian yang mengharapkan
imbalan).
Menurut Ibnu Katsir di dalam ayat ini dikatakan sebagai
riba yang mubah, riba yang dihalalkan oleh Allah. Karena
kata riba di sini terdefinisi sebagai hadiah yang diberikan
seseorang dengan mengharapkan imbalan yang lebih.
Tahapan kedua, turun pada periode madinah yang termaktub
pada surat an-Nisa’ ayat 161, yang telah memberikan
isyarat akan keharaman riba karena adanya madharat
yang terkandung di dalamnya, ayat ini memberikan
pembelajaran atas kejahatan yang ditimbulkan riba seperti
yang telah berkembang pada masyarakat Yahudi.
Tahapan ketiga, pada tahapan ini Allah telah memberikan
ketegasan atas haramnya riba, namun belum memberikan
arti haram pada keseluruhan unsur yang terdapat pada
riba. Bentuk riba yang diharamkan hanya pada unsur atau
sifat riba yang berlipat ganda (adh’afan mudho’afah).
Penegasan yang diberikan ini terdapat pada nash al-Qur’an
surat Ali Imran (3) ayat 130.
Tahapan keempat, secara jelas Allah telah mengharamkan
riba secara keseluruhan dari semua bentuk tanpa ada
pengecualian, dan menutup segala kesangsian dan
keraguan atas pendapat tentang riba. Hal ini disampaikan
melalui firman Allah SWT pada surat al-Baqarah (2) ayat
275-278.
Meninggalkan riba adalah suatu kewajiban bagi setiap
orang yang beriman, tidak dikatakan beriman jika
seseorang masih melakukan praktek riba, karena antara
riba dan iman diisyaratkan pada ayat terakhir ini, tidak
pernah menyatu di dalam diri seseorang. Jika seseorang
melakukan praktek riba, maka itu bermakna ia tidak
percaya pada Allah dan janji-janji-NyA. Dianjurkan di dalam syari’ah Islam kepada setiap umatnya
untuk melakukan kebaikan kepada sesamanya yang
mempunyai nilai lebih dari shadaqah, yaitu kebaikan
kepada seseorang dengan memberikan kelonggaran waktu
ketika orang tersebut berhutang dan tidak bisa membayar
ketika sudah jatuh tempo. Maka Allah akan memberikan
pahala yang berlipat ganda kepada seseorang yang telah
menghutangkan hartanya dengan baik (qardh hasan),
ketika mengharap pinjamannya kembali pada saat itu,
akan tetapi tertunda karena si penghutang tidak sanggup
membayarnya, dan diterima penundaan itu dengan sabar
dan lapang dada, seperti yang telah dijanjikan di dalam
surat al-Hadid (57) ayat 11.
Rasulullah SAW mengkategorikan keharaman riba dengan
mengklasifikasikan pada tujuh dosa besar yang harus
ditinggalkan oleh umatnya. Dalam riwayat Abdullah Ibnu
Mas’ud di katakan bahwa Rasulullah SAW melaknat para
pemakan riba, yang memberi dengan cara riba, para saksi
dalam masalah riba, dan para penulisnya. (HR. Abu Daud
dan Muslim).
Sering kali para ulama’ dan atau cendekiawan muslim
terjebak di dalam memberikan landasan hukum, pada
praktek bunga yang sangat mendominasi di dalam
perkembangan ekonomi selama ini. sebagian ada yang
menganggap bahwa unsur yang terkandung di dalam bunga
belum memenuhi kriteria yang terdapat pada arti riba. Hal
ini disandarkan pada makna riba yang diturunkan pada
surat Ali Imran (3) ayat 130. Di mana pada ayat ini makna
riba ditegaskan dengan arti kata jumlah yang berlipat-lipat
(adh’afan Mudho’afah).

No comments:

Post a Comment