kerjaholic
situsdepnaker
brangkas-kerja
forums cancer
vitroculture

Sunday, March 15, 2009

Syariah Bank

Syariah Bank

Pertama : Pengertian Bunga dan Riba
1. Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi
pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok
pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil
pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan
secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan
persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang
terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang
diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba
nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi
kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni
riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan
uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram
hukumnya.
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram,
baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal,
pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya
maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga : Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan
Konvensional
1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga
Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak
dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada
perhitungan bunga.
2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga
Keuangan Syari’ah diperbolehkan melakukan kegiatan
transkasi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan
prinsip darurat/hajat.
Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424 H
24 Januari 2004
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA,
Ketua Sekretaris
K.H. Ma’ruf Amin Drs. Hasanudin, M.Ag

No comments:

Post a Comment