kerjaholic
situsdepnaker
brangkas-kerja
forums cancer
vitroculture

Wednesday, March 18, 2009

Persamaan Riba dan Bunga BANK

Persamaan Riba dan Bunga BANK
Di dalam istilah bahasa, Bunga (interest) adalah uang
yang digunakan atau di bayar atas penggunaan uang.
Atau pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan
tambahan nominal pada uang tersebut.
Konsep bunga (interest) mulai dikenal sejak zaman
pertengahan Latin yang disebut dengan istilah interesse
yang berarti pampasan karena kerugian atau bayaran
pampasan. Dalam undang-undang Romawi, interest
atau dalam bahasa Latin disebut id quod interest berarti
potongan yang diberikan akibat kerusakan atau kerugian
yang ditanggung si pemberi hutang akibat kegagalan
peminjam untuk mengembalikan pinjaman pada saat yang
ditentukan.
Menurut istilah lain bunga adalah pembayaran keatas
modal yang dipinjam dari pihak lain. Bunga dapat juga
diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh lembaga
keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional kepada
nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga
dapat juga diartikan sebagai harga yang harus dibayar
kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang
harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang
memperoleh pinjaman).
Dalam istilah lain bunga memiliki arti sebagai harga
atau kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan untuk
penggunaan uang selama suatu jangka waktu. Ini
dinyatakan dalam suatu prosentasi dari jumlah uang yang
dipinjamkan atau dipakai selama suatu jangka waktu.
Hal ini sama persis artian bunga dengan riba yang telah
dikenal di dalam agama Islam. Riba yang berasal dari
bahasa arab secara etimologi diartikan sebagai tambahan,
meningkat atau membesar. Sedangkan menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara bathil, baik dalam transaksi jual
beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan
kaidah syar’i.
Secara istilah Imam Sarakhsi menjelaskan riba sebagai
bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis
tanpa adanya padanan (iwadh) yang dibenarkan syari’ah
atas penambahan tersebut. Sedang menurut Badr ad-Dien
al-Ayni prinsip utama riba adalah penambahan. Menurut
syari’ah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa
adanya transaksi bisnis riil.
Unsur kesamaan yang dimiliki antara bunga, yang
dijalankan di dalam perkembangan ekonomi kapitalis dan
dianut oleh lapisan masyarakat dunia, dengan riba yang
telah berkembang dan diwariskan oleh masa jahiliyah,
memberikan akibat hukum pelarangan terhadap bunga
dalam al-Qur’an, haram hukumnya. Pengharaman terhadap
bunga karena adanya kesamaan illat dengan riba, yaitu
adanya tambahan.
Perkembangan ekonomi kapitalis, perumus konsep bunga,
yang telah mengakar dan serta telah merasuk di dalam
sendi-sendi sistem berekonomi masyarakat dunia, telah
memasung alam pikir seseorang, sehingga menganggap
praktek pembungaan pada setiap pinjaman atau transaksi
hutang piutang adalah suatu hal yang wajar dan selayaknya
untuk dilakukan. Rasionalisasi pola pikir yang dibangun
oleh mereka telah mengenyampingkan nilai keadilan yang
seharusnya sebagai prinsip dasar di dalam melakukan
kegiatan ekonomi. Sehingga tidak menimbulkan salah
satu diantaranya teraniaya.
Rumitnya persoalan mengenai bunga, yang tentunya tidak
mudah terpahami oleh orang awam, maka sangat berdasar
ketika bunga tersebut harus diberikan legalitas fatwa oleh
MUI, yang telah dikeluarkan pada tanggal 16 Desember
2003, menetapkan bahwa praktek pembungaan uang telah
dianggap memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman
Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan mendefinisikan
bunga (interest) adalah tambahan yang dikenakan untuk
transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok
pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/
hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, dan
diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan
persentase.
dalam pembayaran yang dijanjikan sebelumnya.

No comments:

Post a Comment